Yogyakarta - Setelah delapan tahun tanpa kepastian terkait jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta, para korban tak menyerah memperjuangkan haknya. Langkah terbaru mereka adalah membawa aduan ke Posko Lapor Mas Wapres di Jakarta, berharap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Desakan ini kembali mencuat saat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen Malioboro City menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah daerah (pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di kantor Gubernur DIY (kompleks Kepatihan) di Jalan Margo Mulyo (Malioboro) No.16, Suryatmajan, Danurejan, kota Yogyakarta, DIY, Kamis (14/11/2025). Mereka menuntut pemerintah kabupaten (pemkab) Sleman segera menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi kunci penyelesaian permasalahan.
Rakor tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DIY, perwakilan PT. Bank Media Nusantara Citra (MNC) Internasional tbk, Koordinator dan Sekretaris P3SRS, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Sleman, Kepala DLH Sleman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman dan Kepala Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) Sleman.
Dalam pertemuan ini, Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan DIY Yudi Ismono, S.Sos., M.Acc. menegaskan komitmen pemda DIY. "Kami telah bersurat ke pemkab Sleman dan mereka siap membantu, asalkan semua persyaratan terpenuhi, " ujarnya.
Koordinator P3SRS Edi Hardiyanto memastikan pihak mereka telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif. Surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah mereka kantongi. "Semua dokumen SLF sudah lengkap. Secara teknis terpenuhi 100 persen, sementara administrasi 99 persen, " ungkapnya.
Namun, lambannya respons pemda memaksa para korban mengambil langkah lebih jauh. Posko Lapor Mas Wapres, yang baru diluncurkan, menjadi harapan terakhir para korban. Perwakilan P3SRS telah menghubungi kontak layanan aduan tersebut dan aduan akan disampaikan langsung ke Posko Lapor Mas Wapres di Istana Wapres di Jakarta Pusat. "Kami ingin hak kami sebagai warga negara dipenuhi. Kami sudah mengikuti prosedur, tapi tetap tidak ada solusi, " tambahnya.
Sekretaris P3SRS, Budijono berharap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dapat membantu memediasi permasalahan ini sebagai representasi pemerintah pusat di daerah. "Kasus ini mencoreng nama Yogyakarta dan berdampak buruk pada iklim investasi. Kami memohon Ngarsa Dalem membantu para korban, " ucapnya.
Selain itu, Budijono juga menyampaikan harapan besar kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memberantas praktik mafia pengembang yang telah merugikan banyak pihak. "Semoga pemerintah baru ini dapat menyelesaikan kasus yang sudah belasan tahun ini, " kata dia.